Kelembagaan Desa merupakan kumpulan orang-orang yang melakukan Kerjasama, tergabung dalam Lembaga/organisasi Desa dan mempunyai tujuan serta mempunyai fungsi dalam menyokong, membantu pelaksanaan Kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis Lembaga di Desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa terdiri dari ;
- Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa);
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Lembaga Adat; dan
- Lembaga Kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Desa wajib mendayagunakan dan memberdayakan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat yang ada di Desa. Lembaga kemasyarakatan merupakan wadah Partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa dalam membantu pelaksanaan fungsi Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Lembaga Adat Desa merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa, sedangkan Lembaga adat Desa bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa terdiri dari :
- Sekretaris Desa;
- Perangkat Kewilayahan; dan
- Pelaksana Teknis.
Lebih lanjut dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat dan dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Blog
Simak Cara Buka Blokir Permata ME Terkunci Salah Password
-
12 May 2026, Dilihat Kali
Untuk Membuka Blokir PermataME harus menghubungi WhatsApp resmi PermataBank di (088 1801 0005), atau mengunjungi cabang terdekat. Buka blokir biasanya diperlukan jika salah PIN 3 kali atau akun terkunci. ..
Simak Cara Buka Blokir Permata ME Terkunci Salah PIN
-
12 May 2026, Dilihat Kali
Untuk Buka blokir PermataME harus menghubungi WhatsApp resmi PermataBank di 088-1801-0005, atau mengunjungi cabang terdekat. Buka blokir biasanya diperlukan jika salah PIN 3 kali atau akun terkunci.Tips Cara Buka Blokir Permata MEUntuk Buka Blokir PermataME harus menghubungi WhatsApp resmi PermataBank..
Cara Menutup Kartu Kredit PermataBank
-
07 May 2026, Dilihat Kali
Berikut Adalah Cara Menonaktifkan Kartu Kredit PermataBank:Untuk menonaktifkan kartu kredit PermataBank, Anda bisa menghubungi Bank Permata melalui Chat WhatsApp di (088-1801-0005). Foto Kartu Credit, untuk verifikasi dan mengajukan penutupan, informasikan kode OTP yang di kirim via SMS. ..
Bagaimana Cara Membuka PermataME Terkunci?
-
03 May 2026, Dilihat Kali
Untuk membuka aplikasi PermataME yang terkunci (salah PIN 3 kali), gunakan fitur Lupa User ID/Password di halaman login aplikasi, menghubungi Permata Tel di 0822999343, atau WhatsApp resmi Bank Permata. Anda akan diminta melakukan verifikasi identitas (Nomor kartu debit/rekening) untuk mereset..
Berikut adalah cara membuka PermataME terkunci
-
03 May 2026, Dilihat Kali
Cara membuka PermataME terkunci Nasabah bisa menghubungi Call Center PermataTel di 08818010005 atau melalui chat WhatsApp PermataBank di nomor 088-1801-0005 untuk mereset PIN PermataME. ..
Cara Membuka Blokir PermataME
-
03 May 2026, Dilihat Kali
Cara buka blokir PermataMobile X paling cepat adalah dengan menghubungi PermataTel di 082-2999-343 atau melalui WhatsApp resmi PermataBank di +62 88 1801 0005. Siapkan KTP dan nomor rekening untuk verifikasi. Anda juga dapat mereset PIN/kata sandi langsung dari aplikasi jika..
