Kelembagaan Desa merupakan kumpulan orang-orang yang melakukan Kerjasama, tergabung dalam Lembaga/organisasi Desa dan mempunyai tujuan serta mempunyai fungsi dalam menyokong, membantu pelaksanaan Kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis Lembaga di Desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa terdiri dari ;
- Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa);
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Lembaga Adat; dan
- Lembaga Kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Desa wajib mendayagunakan dan memberdayakan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat yang ada di Desa. Lembaga kemasyarakatan merupakan wadah Partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa dalam membantu pelaksanaan fungsi Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Lembaga Adat Desa merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa, sedangkan Lembaga adat Desa bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa terdiri dari :
- Sekretaris Desa;
- Perangkat Kewilayahan; dan
- Pelaksana Teknis.
Lebih lanjut dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat dan dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Blog
Bagaimana Cara Membuka PermataME Terkunci?
-
03 May 2026, Dilihat Kali
Untuk membuka aplikasi PermataME yang terkunci (salah PIN 3 kali), gunakan fitur Lupa User ID/Password di halaman login aplikasi, menghubungi Permata Tel di 0822999343, atau WhatsApp resmi Bank Permata. Anda akan diminta melakukan verifikasi identitas (Nomor kartu debit/rekening) untuk mereset..
Berikut adalah cara membuka PermataME terkunci
-
03 May 2026, Dilihat Kali
Cara membuka PermataME terkunci Nasabah bisa menghubungi Call Center PermataTel di 08818010005 atau melalui chat WhatsApp PermataBank di nomor 088-1801-0005 untuk mereset PIN PermataME. ..
Cara Membuka Blokir PermataME
-
03 May 2026, Dilihat Kali
Cara buka blokir PermataMobile X paling cepat adalah dengan menghubungi PermataTel di 082-2999-343 atau melalui WhatsApp resmi PermataBank di +62 88 1801 0005. Siapkan KTP dan nomor rekening untuk verifikasi. Anda juga dapat mereset PIN/kata sandi langsung dari aplikasi jika..
Begini Cara Menutup Kartu Kredit Bank Permata
-
02 May 2026, Dilihat Kali
Hubungi Layanan Permata Tel melalui 0822999343 atau WhatsApp PermataBank di +628818010005 untuk mendapatkan bantuan 24 jam terkait Menonaktifkan Kartu Kredit PermataBank. Gunakan layanan resmi untuk menjaga keamanan informasi pribadi Anda. ..
Cara Menonaktifkan Kartu Kredit PermataBank dengan Mudah
-
23 Apr 2026, Dilihat Kali
Menonaktifkan kartu kredit bisa menjadi pilihan jika kamu ingin mengontrol keuangan atau sudah tidak membutuhkannya. Ada beberapa cara mudah untuk menonaktifkan kartu kredit PermataBank secara resmi. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat kamu ikuti dengan cepat dan aman.1. Hubungi Layanan PermataTel..
Cara Lupa PIN Permata ME solusi buka blokir
-
08 Apr 2026, Dilihat Kali
Untuk Mengatasi Lupa PIN Permata ME hubungi CS Bank Permata melalui Chat WhatsApp di 08818010005. Atau Anda bisa pilih menu lupa User ID atau Password pada halaman login Aplikasi PermataME. ..
.jpg)